Menanggapi Keluhan Pengusaha rokok di tulungagung yang tidak mendapatkan Kompensasi dari Dana Bagi Hasil Cukai (DBHCT), pemkab tulungagung melalui bagian ekonomi menjawab enteng. Kabag ekonomi Pemkab tulungagung Bambang Ermawan mengatakan, penggunaan dana bagi hasil cukai sudah diatur dengan permenkeu. Selain itu juga ada perda yang mengatur penggunaan dana bagi hasil cukai. Bambang Ermawan bilang, penggunaan DBHCT tesebut memang tidak diperuntukkan untuk pengusaha tetapi pada hal lain diantaranya untuk peningkatan kualitas bahan baku pembinaan industri rokok. Bambang menambahkan, DBHCT juga diperuntukkan untuk sosialisasi ketentuan dibidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Oct312014







