Anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019 , harus meningkatkan kedisiplinanya. kalau tidak , jabatannya sebagai wakil rakyat menjadi taruhan. Dimana sesuai dengan amanah Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar yang baru , ditetapkan pada senin 3 November 2014 disebutkan, Anggota DPRD kabupaten Blitar yang tidak menghadiri sidang paripurna selama enam kali berturut-turut tanpa disertai alasan yang jelas, terancam dikenai sanksi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal ini dibenarkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Heri Romadhon. Menurutnya saksi yang ditetapkan secara bertahap mulai sangsi administrasi, teguran, dan yang paling berat dilakukan PAW pergantian antara waktu. Hal ini dilakukan dalam rangka perbaikan kinerja di DPRD kabupaten Blitar 5 tahun kedepan. Selian itu juga sesuai dengan Tatib , yang telah disempurnakan sesuai amanah PP 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD.
Sementara ketentuan itu disambut positif oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar. Satu diantaranya anggota DPRD kabupaten Blitar dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Abdul Munib. Pihaknya tidak keberatan dengan adanya ketentuan anggota yang 6 kali berturut-turut tidak hadir dalam persidangan tanpa persidangan akan di PAW. Ketentuan itu menurunya bagus karena akan meningkatkan kedisiplinan anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Sementara berdasarkan catatan redaksi radio persada FM, pada periode sebelumnya kegiatan paripurna sering molor dari jadwal yang ditetapkan, karena tidak semua anggota hadir tepat waktu.









